Pamekasan, BeritaTKP.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap istrinya sendiri, yang viral di media sosial karena dibuang ke jurang. Pelaku, MY (27), warga Jl. Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, ditangkap pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 20.51 WIB.
Kejadian ini bermula ketika korban, R (26), warga Camplong, Sampang, hendak berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus AKAS. Pelaku, yang merupakan suami siri korban, memaksa korban turun dari bus dan membawanya ke daerah perbukitan Desa Lesong Daya, Pamekasan. Di sana, pelaku merampas tas korban dan memukul serta menendangnya berulang kali.
Korban mengalami luka lebam di bagian pinggang, lengan atas, kaki, dan paha. Pelaku juga mencoba mengambil kalung emas korban, namun gagal. Saat korban berteriak minta tolong, warga sekitar datang menolongnya.
“Korban mengalami trauma yang cukup berat dan masih dalam perawatan medis,” kata Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi.
Polres Pamekasan langsung bergerak cepat setelah video kejadian viral di media sosial. “Kami menerima laporan pada Minggu (16/11/2025) pukul 17.44 WIB dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” kata AKP Jupriadi.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain:
– 1 unit HP OPPO A5i
– 1 unit sepeda motor Honda PCX
– 1 buah tas slempang berisi uang tunai Rp 200.000
– 1 buah kalung emas seberat 2,980 gram
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKP Jupriadi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pamekasan dan sekitarnya, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi hak-hak perempuan.
Kapolres Pamekasan, AKBP M. Aldino, S.I.K., juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus kekerasan kepada pihak kepolisian,” kata AKBP M. Aldino.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pamekasan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(imm)




