Pasuruan, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal alias tanpa cukai bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman kantor Kejari, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejari, Bupati Pasuruan, serta perwakilan Kodim dan Polres Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,8 juta batang rokok ilegal, 1.830 botol minuman keras, 47 unit ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu. Selain itu, juga dimusnahkan 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 gram ekstasi.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Pemusnahan ini dilakukan segera untuk menghindari penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Teguh juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 422 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. “Kami telah memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis kasus, termasuk narkoba, rokok ilegal, dan minuman keras,” katanya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mendukung penuh upaya penegakan hukum lintas lembaga. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” ujarnya. Rusdi juga menyoroti bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.
Rusdi juga menambahkan bahwa Pemkab Pasuruan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk melakukan razia dan penindakan terhadap pedagang rokok ilegal. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” katanya.
Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari dan Pemkab Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan mengurangi peredarannya di masyarakat.(hms/Imam)




