Jakarta, BeritaTKP.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang pria berinisial RTI atas kasus dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan menjadi pilot. Dari laporan sementara, para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan bahwa sudah ada tiga korban yang melaporkan kasus ini. Masing-masing melaporkan kerugian Rp 35 juta, Rp 550 juta, dan Rp 800 juta. Polisi menduga jumlah korban masih dapat bertambah seiring penyelidikan yang masih berjalan.
Kasus ini terungkap berawal ketika korban ENA mendapat informasi lowongan menjadi pilot dari seorang temannya, B, yang kemudian memberikan kontak RTI melalui WhatsApp. ENA lalu bertemu dengan RTI di sebuah kafe di area Bandara Soekarno-Hatta, tempat pelaku menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA pasti diterima asalkan membayar biaya sebesar Rp 550 juta.
Korban terbuai dengan janji tersebut dan mentransfer uang ke rekening RTI sebanyak delapan kali, mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024. Setelah pelunasan, RTI meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan dan berjanji mengembalikan uang apabila proses gagal. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan dan RTI terus mengulur waktu.
Setelah ENA melapor, korban lain berinisial JN juga resmi melaporkan RTI dengan kerugian yang lebih besar.
Atas perbuatannya, RTI dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(æ/red)





