Surabaya, BeritaTKP.com – Polemik pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Surabaya, kali ini menimpa seorang warga Kelurahan Ploso berinisial D. Sejak 2023, D telah berupaya meningkatkan status tanahnya dari petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun prosesnya tak kunjung menemui titik terang.
“Saya sudah melengkapi semua persyaratan administrasi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar D dengan nada kecewa. “Saya merasa dipingpong oleh pihak kelurahan.”
Lurah Ploso Dituding Kurang Proaktif
D mengaku telah berulang kali menghubungi Lurah Ploso, Lailatus Saadah, untuk meminta informasi perkembangan berkasnya. Namun, ia merasa tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu normatif dan tidak memberikan solusi,” keluh D. “Saya merasa lurah tidak proaktif membantu warganya.”
Mediasi yang Tidak Partisipatif
Upaya D untuk mencari kejelasan akhirnya membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Pihak BPN kemudian menjadwalkan pertemuan mediasi antara D, pihak kelurahan, dan BPN pada 14 November.
Namun, D merasa kecewa karena tidak dilibatkan secara langsung dalam proses mediasi. Ia dan tim pendamping dari ORMAS ALDERA hanya diminta menunggu di luar ruangan, sementara pertemuan berlangsung tanpa kehadirannya.
“Saya merasa diabaikan dan tidak dihargai sebagai pihak yang berkepentingan,” ujar D. “Mediasi seharusnya melibatkan semua pihak agar solusi yang dihasilkan bisa optimal.”
ORMAS ALDERA Soroti Kinerja Pelayanan Publik
ORMAS ALDERA, yang mendampingi D dalam kasus ini, menyoroti kinerja pelayanan publik di Kelurahan Ploso. Mereka menilai bahwa proses pengurusan sertifikat tanah seharusnya berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di Kelurahan Ploso,” tegas Koordinator ORMAS ALDERA, Bambang. “Kami ingin memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.”
Harapan kepada Eri Cahyadi dan Armuji
Di tengah kebuntuan ini, D dan tim pendampingnya berharap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Walikota, Armuji, dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi.
“Kami berharap Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” ujar D. “Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan yang kuat, masalah ini bisa segera diselesaikan.”
Kasus yang dialami D ini menjadi cermin bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat berharap agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan. (lutfi)





