KOTA BEKASI, BeritaTKP.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan bertindak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan aksi begal yang kemudian diketahui sebagai kasus penipuan dan penggelapan bermodus menawarkan pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda dengan korban yang direkrut melalui aplikasi perkenalan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2025) bahwa rangkaian kejahatan tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati calon korban.
“Pelaku berkenalan dengan para korban melalui aplikasi Tantan dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan fiktif dan meyakinkan korban dengan berbagai janji,” ujar Kapolsek.
Modus pelaku berlanjut ketika korban diajak bertemu dan dibawa ke wilayah Galaxy, Bekasi, dengan alasan menukar kendaraan. Saat tiba di lokasi, pelaku meminta korban turun dari motor, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal segera melakukan pengejaran. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Jatikramat Indah 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (7/11/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan serupa.
“Pelaku ini telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Bekasi Selatan, tiga laporan polisi tercatat di Kabupaten Bekasi, dan sejumlah kejadian lainnya terjadi di wilayah Jakarta,” jelas Kompol Dedi.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Yamaha Mio Z nomor polisi B 4059 KDH beserta BPKB dan STNK asli,
- 1 unit Yamaha Gear nomor polisi B 5141 FNN beserta STNK asli,
- 1 unit handphone Samsung warna abu-abu.
Pelaku mengaku telah menjual motor Yamaha Mio Z milik korban Muhammad Arif seharga Rp2.500.000 secara COD di wilayah Kranji. Seluruh uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Bekasi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal, terutama yang melibatkan pertemuan langsung tanpa kejelasan legalitas.(æ/red)





