Jakarta, BeritaTKP.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polri dan Kejaksaan Agung berhasil mengungkap peredaran obat dan produk farmasi ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,74 miliar. Mayoritas barang yang ditemukan merupakan produk yang diklaim sebagai obat kuat penambah stamina pria.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebanyak 65 jenis produk dengan total 9.077 kemasan disita dari sebuah gudang ilegal di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Balai Besar BPOM Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2025.
Gudang farmasi ilegal tersebut ternyata telah beroperasi selama empat tahun. Taruna mengungkapkan bahwa proses penindakan membutuhkan waktu panjang karena tim harus mengumpulkan data melalui penyidikan, intelijen, hingga penelusuran siber.
“Tidak bisa langsung disergap tanpa bukti yang kuat. Sistem intelijen dan siber harus bekerja terlebih dahulu,” ujarnya.
Modus Operasi Pelaku
Pelaku yang diketahui bernama MU berperan sebagai pemasok obat, produk herbal, hingga suplemen tanpa izin edar. Produk-produk tersebut tidak dijual melalui toko fisik maupun toko daring, melainkan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia berdasarkan pesanan dari pemilik toko online.
Metode ini membuat upaya penelusuran semakin sulit bagi aparat. “Karena tidak ada jejak toko, pelacakan harus dilakukan melalui pemantauan sistem siber,” jelas Taruna.
Sebagian besar produk yang dipasarkan diklaim sebagai obat kuat pria dan diduga mengandung sildenafil serta turunan bahan kimia lainnya.
Bahaya Kandungan dan Potensi Risiko Kesehatan
Dalam sehari, pelaku mampu mengirim sekitar 70 paket dengan keuntungan minimal Rp1,1 juta per pesanan.
BPOM menegaskan bahwa obat ilegal tersebut berpotensi menimbulkan efek samping serius, di antaranya:
- kehilangan penglihatan
- gangguan pendengaran
- nyeri dada
- pembengkakan pada wajah
- stroke
- serangan jantung
- kematian mendadak
“Produk seperti ini sangat berbahaya karena digunakan tanpa pengawasan medis dan tidak sesuai dosis,” tegas Taruna.
Ancaman Hukuman
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taruna menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memberantas tindak kejahatan farmasi. Ia juga mengimbau pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan guna melindungi kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diminta melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta membeli produk hanya dari toko resmi. “Jangan mudah tergiur klaim atau iklan yang menyesatkan,” pungkasnya.(æ/red)





