BANDUNG, BeritaTKP.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan. Dua orang tersangka telah resmi ditahan, yakni AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG, pelaksana proyek yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.

Penahanan kedua tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochman, didampingi Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).

“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017,” ungkap Kombes Pol. Hendra.

Proyek Bernilai Miliaran

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp29,4 miliar, dengan PT Mulyagiri sebagai penyedia jasa. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli hingga 17 Desember 2017.

Namun, penyidik menemukan bahwa seluruh pekerjaan proyek tersebut dialihkan kepada BG melalui surat kesepakatan bersama yang dibuat pada 16 Juni 2017 dan disahkan di hadapan notaris.

“Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak mengambil tindakan apapun. Proyek kemudian dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen,” terang Kombes Pol. Hendra.

Temuan BPK dan Kerugian Negara

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan audit dan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Setelah dilakukan pengembalian sebagian dana oleh pihak kontraktor, BPKP menetapkan total kerugian negara sebesar Rp340 juta.

“Kami juga telah menyita uang senilai Rp240 juta untuk dikembalikan ke kas negara, sementara sekitar Rp100 juta masih belum dipulihkan,” jelas Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.

Modus Operandi

Menurut Wirdhanto, modus yang dilakukan para pelaku antara lain:

  1. Tersangka AK, selaku PPK, dengan sengaja tidak menjalankan tugas pengawasan dan membiarkan proyek dikerjakan pihak lain.
  2. Tersangka BG melakukan praktik “pinjam bendera perusahaan”, yaitu menggunakan nama PT Mulyagiri untuk melaksanakan proyek tanpa izin yang sah.
  3. Pekerjaan lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dukungan teknis yang ditawarkan.

Berkas Lengkap dan Bukti Keseriusan

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober 2025. Total ada 36 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tegas Wirdhanto.(æ/red)