Semarang, BeritaTKP.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan merek perlengkapan outdoor terkenal Eiger.

Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri atas dua pemilik toko dan dua produsen yang beroperasi di wilayah Jombang dan Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka kasus ini ada empat orang, yakni KJ dan KZ, dua kakak beradik pemilik toko, serta AM dan HH sebagai produsen sandal dan tas palsu asal Jombang dan Surabaya,” ungkap AKBP Feria Kurniawan, dikutip dari bhinnekanusantara, Selasa (11/11/2025).

Sudah Beroperasi Selama Tiga Tahun

Menurut AKBP Feria, para tersangka diketahui telah beroperasi selama sekitar tiga tahun terakhir. Mereka dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berada di bawah empat tahun penjara.

“Belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun, namun proses hukum tetap berjalan. Mereka sudah beroperasi sekitar tiga tahun,” ujarnya.

Ribuan Produk Palsu Ditemukan

Kasus ini berawal dari laporan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), produsen resmi merek Eiger, pada Maret 2024. Tim internal perusahaan menemukan ribuan produk tiruan berupa sandal dan tas berlogo Eiger yang dijual di sejumlah toko di Pasar Kliwon, Kota Solo.

“Temuan awal berada di dua toko, yakni Toko KJ dan AZ di wilayah Pasar Kliwon. Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk palsu meniru logo dan font khas Eiger,” ujar Legal Officer PT Eigerindo, Femi Fandriansyah.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan sedikitnya 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas dengan logo Eiger palsu. Produk-produk tersebut dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu, jauh di bawah harga asli yang mencapai Rp 180 ribu ke atas.

Kerugian Immaterial dan Peringatan untuk Konsumen

Femi menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Jateng merupakan dugaan pemalsuan merek, bukan sekadar kesamaan desain produk. Kerugian yang dialami perusahaan bersifat immaterial, terutama karena beredarnya produk palsu dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap merek asli.

“Kerugiannya lebih ke immaterial. Pengguna Eiger bisa sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Kami khawatir konsumen kecewa karena mengira produk tiruan adalah buatan resmi Eiger,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli produk hanya di toko resmi atau mitra terpercaya, untuk menghindari penipuan dan menjaga kualitas perlengkapan outdoor yang digunakan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami harap masyarakat semakin waspada dan hanya membeli produk Eiger di gerai resmi,” tutupnya.(æ/red)