Semarang, BeritaTKP.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pemalsuan merek perlengkapan outdoor terkenal Eiger. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua penjual di Pasar Kliwon, Solo, serta dua produsen asal Jombang dan Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah pihak PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemegang merek resmi melaporkan adanya peredaran tas dan sandal Eiger palsu pada Maret 2024. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan produk dengan logo dan tulisan menyerupai merek Eiger dijual bebas di dua toko Pasar Kliwon, Surakarta.

“Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu asal Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan tersangka HH adalah pembuat tas palsu dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya,” ungkap Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, Selasa (11/11/2025).

Beroperasi Selama Tiga Tahun

Menurut AKBP Feria, keempat tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga tahun terakhir. Polisi awalnya menelusuri laporan dari pihak Eiger hingga mendapati dua toko di Pasar Kliwon menjual produk palsu.

Dari hasil pemeriksaan pemilik toko, barang-barang tersebut diketahui didapat dari pemasok di Jombang dan Surabaya. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke kedua daerah tersebut dan menemukan ribuan tas serta sandal palsu siap edar.

“Seluruh barang bukti kami sita dalam karung besar dan diangkut menggunakan satu truk,” jelasnya.

Ribuan Barang Bukti Disita

Polisi menyita 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas dengan logo dan desain menyerupai produk Eiger asli. Barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Meski terbukti melanggar hukum, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan berada di bawah empat tahun penjara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Eiger Alami Kerugian Immaterial

Legal Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri, Femmy Vandriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian immaterial akibat beredarnya produk palsu tersebut. Selain menurunkan citra merek, pemalsuan ini juga merugikan konsumen yang membeli barang tidak sesuai standar kualitas.

“Kami sangat mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemalsuan. Ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas merek dalam negeri,” tegas Femmy.(æ/red)