Bengkulu, BeritaTKP.com— Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi program Bedah Rumah (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/BSPS) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong.
Program tersebut tengah disorot lantaran diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, serta adanya indikasi proyek fiktif dan penyimpangan teknis dalam pelaksanaannya.
Fokus Penyidikan
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., membenarkan pemeriksaan terhadap Kopli Ansori yang dilakukan di ruang penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus.
“Benar, hari ini mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah Dinas Perkim Lebong tahun 2023,” ujarnya, dikutip dari laman radarbuleleng, Selasa (11/11/2025).
Menurut Andy, penyidikan berfokus pada dugaan pelanggaran mekanisme dan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program, termasuk adanya pengarahan kelompok penerima bantuan (KPB) untuk membeli material dari toko bangunan tertentu yang telah ditentukan oleh oknum pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong.
“Penyidik masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis,” jelasnya.
Eks Bupati dan Mantan Sekda Turut Diperiksa
Usai diperiksa, Kopli Ansori enggan berkomentar banyak kepada awak media.
“Itu nah, Sekwan aja. Saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan Mapolda Bengkulu.
Pernyataan itu merujuk pada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin, yang kini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, dan sebelumnya juga telah diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menggeledah Kantor Dinas Perkim Lebong dan rumah pribadi Mustarani Abidin. Saat proyek berjalan, Mustarani menjabat sebagai Sekda, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Status Kasus dan Nilai Proyek
Kasus dugaan korupsi program Bedah Rumah Kabupaten Lebong memiliki pagu anggaran Rp4,1 miliar dari APBD tahun 2023. Status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dengan fokus pada dugaan penyelewengan dana bantuan dan manipulasi data penerima bantuan perumahan.(æ/red)





