Jakarta, BeritaTKP.com— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sebanyak 24 perusahaan terdeteksi memiliki paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BRIN, dan kepolisian.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan bahwa tiga sektor industri terdampak, dengan dominasi pada industri peleburan logam.
“Terdapat 15 industri peleburan logam dengan paparan radiasi Cs-137 dan non-Cs-137, dengan laju dosis antara 0,18 hingga 700 mikroSievert per jam,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Kemenperin juga mencatat tiga industri makanan dan tiga industri pengolahan limbah B3 turut terpapar radiasi dengan dosis bervariasi, serta enam lokasi timbunan scrap yang menunjukkan tingkat radiasi antara 11 hingga 10.000 mikroSievert per jam.
Dekontaminasi di 22 Titik
Bapeten dan BRIN telah melakukan dekontaminasi di 22 titik yang terindikasi radiasi. Meski proses ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025, Kemenperin belum dapat memastikan seluruh titik telah bersih sepenuhnya.
Daftar 24 Perusahaan Terdampak Radiasi Cs-137
- PT Bahari Makmur Sejati
- PT Nikomas Gemilang
- PT Citra Baru Steel
- PT Valero Metals Jaya
- PT Universal Eco Pacific
- PT Sinta Baja Jaya
- PT Crown Steel
- PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
- PT Vita Prodana Mandiri
- PT Kanemory / Food Service
- PT Charoen Pokphand Indonesia
- PT Peter Metal Technology
- PT Growth Nusantara Industry
- PT Asa Bintang Pratama
- PT Cahaya Logam Cipta Murni
- PT Ediral Tritunggal Perkasa
- PT Ever Loyal Copper
- PT Hightech Grand Indonesia
- PT Jongka Indonesia
- PT Kabatama Raya
- PT New Asia Pacific Copper Indonesia
- PT O.M Indonesia
- PT Zhongtian Metal Indonesia
- PT Luckione Environment Science Indonesia
Menperin Tegaskan Keamanan Konsumen Prioritas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keamanan publik tidak bisa dinegosiasikan, terutama terkait paparan radiasi yang berasal dari kawasan industri Cikande.
“Keselamatan konsumen dan publik adalah hal utama. Itu tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Agus.
Agus juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi industri agar insiden serupa tidak kembali terjadi, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan industri nasional. (æ/red)





