Bogor, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polresta Bogor Kota) Polda Jawa Barat, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K., berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jl. Komp Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Peristiwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni KKG (Kampung Kidul Generation) dan SIJ (Selatan Independent Junior). Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran berawal dari ajakan kelompok KKG kepada kelompok SIJ untuk melakukan perkelahian di lokasi tersebut.
Setibanya di tempat kejadian, kedua kelompok langsung terlibat bentrokan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka.
Korban dari kelompok Selatan Independent Junior (SIJ), berinisial AS, mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara dari kelompok KKG, AA menderita luka di bagian punggung dan tangan, serta R mengalami luka pada kepala, pundak, dan leher.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku dari kedua kelompok pada Jumat (7/11/2025).
Sebanyak empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit handphone Infinix warna putih milik tersangka
- 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak berkonflik dengan hukum
- 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban
- 5 buah celurit
- 1 buah gobang
Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa motif tawuran tersebut dilatarbelakangi permusuhan lama antar kelompok remaja.
“Para pelaku ini sudah saling bermusuhan sebelumnya. Tawuran ini mereka rencanakan melalui pesan di media sosial,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan, serta Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja.
“Kami mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” tambah Kompol Aji.
Sebagai langkah preventif, kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.(æ/red)





