Subang, BeritaTKP.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Polres Subang dengan nomor LP/B/619/XI/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, pada Senin, 10 November 2025.
Pelapor diketahui bernama Dwiki Alexsandrio Abdurachman, warga Perumahan Pesona Permata Hijau, Subang. Dalam laporannya, Dwiki melaporkan seorang pria berinisial HR, yang disebut berprofesi sebagai wartawan, atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP, serta atau Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, di ruangan Kabid Penagihan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Subang, Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Subang.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pelapor menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari HR dan rekannya bernama GL. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp15 juta agar sebuah berita yang bersifat negatif tidak dipublikasikan ke media.
“Awalnya saya mencoba menanggapinya dengan baik, tapi lama-lama arahnya jelas, ada permintaan uang agar berita tidak dimuat. Itu sudah masuk kategori pemerasan,” ungkap Dwiki Alexsandrio Abdurachman, Senin (10/11/2025).
Dwiki menegaskan, laporan ini dibuat bukan karena urusan pribadi, tetapi sebagai bentuk sikap tegas melawan praktik yang mencederai integritas profesi serta mencoreng nama baik lembaga pemerintah.
“Saya menghormati profesi jurnalis dan tahu banyak wartawan bekerja secara profesional. Tapi kalau sudah ada unsur ancaman dan permintaan uang, itu tidak bisa dibiarkan. Saya melapor agar ada efek jera,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan dua orang saksi yakni Deden Sujatnika dan Irvan Jaya Ramdan, yang sama-sama merupakan pegawai negeri sipil.
Barang bukti yang disertakan berupa rekaman komunikasi digital yang menunjukkan adanya dugaan pemerasan melalui pesan WhatsApp.
Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) ditandatangani oleh petugas Chandra Widyanugraha Septiana, S.H., dari SPKT Polres Subang. Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini bukan semata soal saya, tapi soal marwah ASN dan dunia pers yang harus dijaga dari praktik yang tidak sehat,” tutup Dwiki.(æ/red)





