
Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap lima anak sekolah dasar (SD) di tempatnya bekerja.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kantin sekolah milik istrinya yang berada di lingkungan tempat pelaku bekerja. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda NTB, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap pada tanggal 1 Oktober 2025. Saat ini berkasnya sudah P19 di kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Jumat (7/11/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku bekerja sebagai staf di sekolah tempat para korban belajar, sementara istrinya menjaga kantin sekolah. Pelaku diduga memanfaatkan waktu pagi saat suasana sekolah masih sepi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku datang lebih awal ke sekolah dengan alasan membantu istrinya menyiapkan dagangan di kantin. Saat itulah ia melakukan perbuatannya,” jelas Iptu Luk Luk.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku kerap merayu korban dengan iming-iming uang dan hadiah kecil agar mau menuruti keinginannya. Korban umumnya adalah siswa yang datang lebih pagi untuk menjalankan piket di sekolah.
“Mereka diberi uang saku, diiming-imingi sesuatu, kemudian dilecehkan. Modus ini dilakukan berulang kali,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melihat gelagat mencurigakan di sekitar kantin sekolah dan melaporkannya kepada orang tua salah satu korban. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui telah dilecehkan oleh pelaku.
“Orang tua korban langsung melapor ke Polres Lombok Tengah, dan pelaku segera kami amankan tanpa perlawanan,” tutur Luk Luk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah berstatus tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. Berkasnya sudah kami limpahkan untuk diteliti lebih lanjut oleh kejaksaan,” tegasnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.
Pihak kepolisian jajaran Polda NTB juga memperkuat kerja sama dengan instansi pendidikan, Dinas Sosial, dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mencegah tindak pelecehan di lingkungan sekolah.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi perlindungan anak di sekolah-sekolah agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun.(æ/red)




