Jakarta,BeritaTKP.com – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah modus operandi yang kerap digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Setidaknya terdapat enam kategori modus yang paling sering ditemukan dalam kasus pertambangan tanpa izin.
Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa modus pertama berkaitan dengan penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Aksi ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena lemahnya pengawasan di lapangan, sehingga terjadi perluasan kegiatan tambang di luar area yang telah ditentukan.
“Dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi penambangan di luar kawasan tersebut karena dianggap lebih menguntungkan,” ujar Feby dalam Forum Dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, modus lain yang banyak terjadi adalah penambangan di kawasan hutan, baik di wilayah konservasi, cagar alam, hutan lindung, maupun hutan produksi. Aktivitas tersebut seharusnya memiliki mekanisme perizinan khusus.
“Namun karena ada motif ingin cepat, menghindari pajak, serta adanya praktik kongkalikong dengan oknum, mereka nekat menambang di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Selain itu, Feby juga menyoroti modus penggunaan dokumen terbang, yakni praktik mengirim hasil tambang ilegal menggunakan dokumen milik perusahaan lain. Dengan cara ini, pelaku dapat menjual hasil tambang ilegal dengan harga normal dan mengurangi kewajiban pembayaran royalti.
“Royalti yang seharusnya 12% hanya dibayar 9%. Inilah salah satu bentuk permainan menggunakan dokumen terbang,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga menemukan modus lain, seperti pemalsuan dokumen, pengolahan bahan tambang tanpa izin dengan bahan kimia berbahaya bagi lingkungan, serta penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Feby menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
“Kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan harus berkolaborasi dalam pencegahan serta penindakan modus-modus ini. Potensi penyelundupan ke luar negeri, terutama emas dan timah, masih sangat besar,” tegasnya.(æ/red)




