Lubuk Linggau, BertaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian biasa (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Cereme Taba. Pelaku yang diamankan dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II 2025 tersebut adalah LRA (25) alias Luki, seorang buruh yang berdomisili di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan terhadap Luki dilakukan pada Senin dini hari (3/11/2025) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 November 2025.

Masuk Lewat Atap Saat Korban Bekerja

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025), saat korban Condi Afrinignsi yang tinggal di Jalan Kapten Rofei RT 07, Kelurahan Cereme Taba, tengah pergi bekerja bersama kakak perempuannya sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika pulang malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang telah hilang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas jejak kaki di dinding serta atap seng bagian dapur yang terbuka dengan paku terlepas — diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain:

  • Satu tabung gas LPG
  • Satu setrika merek Miyako
  • Satu unit mesin air merek Sharf
  • Satu tas kucing warna ungu
  • Satu earphone merek Stero Headphone
  • Satu jam tangan warna hitam
  • Satu kabel stop kontak

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2.685.000.

Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

Setelah menerima laporan, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada LRA alias Luki.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky bersama personel Tim Elang Timur, dibackup Tim Macan Linggau, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Luki mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman mengatakan, kasus ini menjadi contoh bahwa penyalahgunaan narkoba kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Kasus ini menunjukkan tingginya angka kriminalitas yang dipicu oleh ketergantungan narkotika. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rodiman.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur I dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat melalui Operasi Sikat Musi II 2025.(æ/red)