BATAM, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. Keempat korban direkrut melalui media sosial oleh seorang pelaku berinisial JL yang kini masih buron.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Unit Reskrim Polsek Bengkong, yang menggagalkan pengiriman para korban di salah satu hotel kawasan Bengkong, Kota Batam.
“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming pekerjaan di Kamboja sebagai scammer dengan gaji Rp8 juta per bulan,” ujar Kapolresta, Jumat (31/10/2025).
Empat korban masing-masing berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25), dan NJ (21). Mereka dijanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor ditanggung oleh perekrut.
Menurut Kapolres, para korban sebelumnya berangkat dari Medan menuju Batam melalui Bandara Kualanamu. Setibanya di Batam, mereka ditempatkan di hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Petugas kemudian menangkap RA, pelaku lain yang membantu proses pembuatan paspor secara online dan mendapat upah Rp120 ribu per orang dari JL. Dari tangan RA, polisi menyita satu unit telepon genggam, empat lembar boarding pass, empat formulir pengajuan paspor, serta bukti transfer Rp7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor.
“RA telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang. Sementara JL masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta.
Polisi menjerat RA dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta Zaenal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas agen atau perusahaan penyalur kerja luar negeri agar tidak menjadi korban penipuan atau perdagangan orang,” tegasnya.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia sebelumnya mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di Kamboja, padahal hingga kini belum ada perjanjian kerja sama resmi antara Indonesia dan Kamboja terkait penempatan tenaga kerja.
“Polresta Barelang akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang serta penempatan PMI ilegal di wilayah hukum kami,” tutup Kapolresta.(æ/red)





