Cimahi, BeritaTKP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Tati Kurniati (55), pemilik warung sekaligus tempat rental PlayStation (PS) di Kampung Lembur Sawah, Kota Cimahi. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, berinisial Wawan Sumpena (31), yang ditangkap kurang dari satu minggu setelah kejadian.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Senin (20/10/2025) pagi. Hasil penyelidikan intensif mengarahkan polisi pada pelaku yang ternyata tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku Wawan Sumpena setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Pelaku kami tangkap di salah satu hotel di wilayah Cimahi,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (28/10/2025).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, tindakan cepat dan terukur dilakukan hingga pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa korban lain.

Motif Sakit Hati Berujung Aksi Keji

AKBP Niko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena dendam pribadi yang sudah lama terpendam. Setelah menghabisi korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Tersangka mengaku sakit hati karena ada dua kejadian sebelumnya yang membuatnya dendam kepada korban. Setelah itu, ia melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, disertai pencurian barang berharga,” terang Kapolres.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi menyita palu yang digunakan untuk menganiaya korban, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp5 juta hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegas AKBP Niko Nurallah Adi Putra.

Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.(æ/red)