SAMPANG,BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) gencar menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Program ini diluncurkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kendaraan di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini merupakan wujud pelayanan prima Kepolisian di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Petugas Samsat Polres Sampang, Aiptu Mashudi SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum melakukan balik nama agar segera memenuhi kewajiban administrasi mereka.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat. Dengan adanya pemutihan, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak ditiadakan, dan pembebasan BBN KB juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas (BBN II dan seterusnya),” ujar Aiptu Mashudi SH selaku petugas sekaligus resepsionis Samsat.
Program keringanan pajak ini didasarkan pada tiga regulasi utama. Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor.
Peraturan-peraturan ini menjadi payung hukum bagi setiap layanan dan program yang dilaksanakan oleh petugas Samsat.
Menurut Iptu Mashudi, tujuan utama dari program ini bukan hanya sekadar mengumpulkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menertibkan data Regident Ranmor.
Banyak kendaraan di Sampang yang status kepemilikannya belum diperbarui di dalam sistem karena pemilik baru enggan mengurus balik nama akibat biaya yang tinggi.
Dengan adanya pembebasan BBN KB, diharapkan akan terjadi penertiban data kendaraan sehingga sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Pihak Samsat Polres Sampang juga menekankan aspek pelayanan prima dalam pelaksanaan program ini.
Pelayanan yang diberikan meliputi kemudahan dan percepatan proses pengurusan PKB dan BBN KB. Petugas disiagakan untuk memberikan informasi dan panduan yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga proses transaksi dapat berjalan secara efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Lebih lanjut, Iptu Mashudi SH menjelaskan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Wajib pajak cukup mendatangi Kantor Bersama Samsat Polres Sampang dengan membawa persyaratan lengkap, seperti BPKB, STNK asli, KTP asli, dan surat-surat pendukung lainnya.
Proses penghapusan denda dan pembebasan bea akan dilakukan secara otomatis di loket layanan, sesuai dengan masa berlaku kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Diharapkan dengan adanya Program Pemutihan dan Pembebasan BBN KB ini, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sampang dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dapat meningkat signifikan.
Pihak Kepolisian melalui Samsat berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya tertib administrasi kendaraan dan keamanan berlalu lintas yang lebih baik.(IMM/MLDN)





