Boyolali, BeritaTKP.com – Empat kasus tindak pidana menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Empat kasus tersebut meliputi pencabulan terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian, serta satu kasus penganiayaan.
🔹 Kasus Pertama: Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus pertama menjerat tersangka BD (66), warga Boyolali, yang melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri, CEE (13), siswi SMP Negeri 5 Boyolali, warga Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Juni 2024 hingga 28 September 2025, di rumah orang tua korban. Tersangka memanfaatkan situasi saat korban sendirian dan mengancam agar korban tidak melapor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar AKP Indrawan.
🔹 Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor di 14 Lokasi
Kasus kedua menjerat pelaku VA, pemuda asal Boyolali, yang mencuri sepeda motor di 14 lokasi berbeda.
Salah satu kejadian terjadi pada Selasa (14/10/2025) di Dusun Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali.
Korban SLM memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Beberapa jam kemudian, anak korban melihat pelaku membawa motor tersebut. Korban dan anaknya berteriak “maling” dan mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh karena menabrak batu bata.
Warga sekitar membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sambi.
“Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui beraksi di 14 TKP: tujuh di Ngemplak, lima di Sambi, satu di Banyudono, dan satu di Gondangrejo, Karanganyar. Hasil curian digunakan pelaku untuk trading online,” jelas AKP Indrawan.
Polisi mengamankan tiga sepeda motor yang belum sempat dijual dan masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
🔹 Kasus Ketiga: Pencurian Sepeda Federal
Kasus berikutnya terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 18.50 WIB.
Korban DR memarkirkan sepeda federal merek Exotic miliknya di halaman masjid saat salat Isya berjemaah. Setelah salat, sepeda tersebut sudah hilang.
Korban bersama Ketua RT, NGT, mencari pelaku dan akhirnya melihat tersangka AHM membawa sepeda tersebut dengan dibonceng ojek. Setelah diteriaki maling, pelaku melempar sepeda korban dan berhasil diamankan warga.
🔹 Kasus Keempat: Penganiayaan Terhadap Istri Siri
Kasus terakhir menjerat GAS, pelaku penganiayaan terhadap istrinya, EP.
Kejadian bermula pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali.
Pelaku memukul korban di teras rumah, kemudian kembali melakukan kekerasan saat terjadi cekcok di rumah. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV dan sempat beredar di media sosial.
“Pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Melalui pengungkapan empat kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kejahatan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, demi rasa aman masyarakat Boyolali,” tutup AKP Indrawan Wira Saputra.(æ/red)





