Medan, BeritaTKP.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi yang sempat viral di media sosial. Dalam operasi cepat tersebut, petugas menangkap pelaku utama yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, bernama Joko Prayetno alias Kakek (32), warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Denai.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., yang memerintahkan jajarannya untuk segera menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu malam (18/10/2025) di Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Medan Denai. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pelaku mencuri pagar rumah milik Carlo Satria Marda (27) di tengah hujan deras. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta setelah pagar besi berukuran 1,2 x 1 meter miliknya diangkut menggunakan becak bermotor (betor).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang dikenal dengan panggilan Kakek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong, Selasa (22/10/2025).

Pelaku ditangkap pada Senin malam (20/10/2025) di kawasan Jalan Mandala By Pass. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, berinisial D (29) dan B (23). Barang bukti berupa pagar besi hasil curian ditemukan disembunyikan di pinggir parit dekat rumah pelaku.

Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri dari mobil petugas. Setelah tembakan peringatan sebanyak dua kali tidak diindahkan, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, sementara barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Area,” tambah Iptu Dian.

Diketahui, Joko Prayetno merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah ditangkap Polrestabes Medan pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2020. Saat ini, dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polsek Medan Area menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memastikan keamanan di wilayah hukum Polrestabes Medan tetap terjaga.(æ/red)