Mataram, BeritaTKP.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua pria pelaku penjambretan disertai kekerasan yang terjadi di depan Kampus Universitas Mataram (Unram), Jalan Majapahit, pada Rabu (1/10/2025). Kedua pelaku masing-masing berinisial NS (20), warga Karang Pule, dan SH (23), warga Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (9/10/2025) setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Mataram,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Jumat (10/10/2025).
Kronologi Aksi Penjambretan
Insiden bermula saat korban melintas di Jalan Majapahit dan hendak berputar arah. Saat itu, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda PVC tanpa pelat nomor mendekati korban, kemudian menyerempet dan langsung menarik gelang emas seberat 7,10 gram dari tangan kiri korban.
Korban yang kaget langsung berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku. Namun, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai jam tangan yang dikenakan. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius namun kehilangan gelang senilai sekitar Rp6,8 juta.
Pelaku Terbiasa Beraksi di Wilayah Kota Mataram
Berdasarkan hasil interogasi, NS dan SH mengaku telah beberapa kali melakukan penjambretan di sejumlah titik di Kota Mataram, terutama dengan sasaran perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sebagai barang bukti.
“Kami temukan sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya. Aksi mereka sudah direncanakan dan terorganisir,” jelas Iptu Arfi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Mataram.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kanit Jatanras.
Imbauan Polisi untuk Warga
Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari di ruas jalan sepi. Warga juga diminta menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum.
“Keselamatan pribadi harus diutamakan. Segera laporkan ke polisi bila melihat tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan jalanan,” tutup Iptu Arfi.
Polresta Mataram memastikan akan terus memperketat patroli di kawasan rawan kriminalitas, termasuk di sekitar kampus dan jalan utama yang sering dilalui masyarakat.(æ/red)