
Lombok Barat, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menaikkan status kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Batulayar ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengantongi bukti awal yang cukup kuat.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami peroleh, kasus resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lalu Eka, Jumat (10/10/2025).
Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 17 September 2025. Korban diketahui masih berusia 14 tahun, warga Batulayar, Lombok Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar Maret 2025 di sebuah kamar hotel di kawasan Dusun Mangsit, Desa Senggigi.
Pelaku diduga berinisial M alias W, warga setempat. Ia diduga mengajak korban yang saat itu sedang bermain di pantai untuk masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan asusila.
Kasus baru terungkap setelah beberapa bulan kemudian, tepatnya 13 September 2025, ketika ibu korban mencurigai adanya perubahan fisik anaknya yang mengarah pada kehamilan. Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif, sehingga keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Penyidik Kumpulkan Bukti dan Libatkan Pendamping Psikologis
Setelah laporan diterima, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan melakukan visum serta USG di Rumah Sakit Bhayangkara.
Penyidik juga telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan, serta melibatkan psikolog dan pekerja sosial dalam proses pendampingan korban.
“Kami tangani kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan yang layak,” jelas Kasatreskrim.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku M alias W dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
- Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) tentang persetubuhan terhadap anak, dan/atau
- Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai minimal 15 tahun penjara, serta dapat dikenai hukuman tambahan berupa denda dan tindakan kebiri kimia sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lombok Barat Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
AKP Lalu Eka menegaskan bahwa Polres Lombok Barat berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan terhadap anak. Kami pastikan setiap laporan akan kami proses dengan serius dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan perubahan perilaku anak, terutama di usia remaja.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa,” tambahnya.
Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari lembaga perlindungan anak bekerja sama dengan Polres Lombok Barat, guna memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berjalan.(æ/red)