JAKARTA, BeritaTKP.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beliau menekankan bahwa biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250.000, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Kapolri. Polri terus berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, termasuk dengan memperketat pengawasan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa pungli. Kapolri berharap masyarakat dapat merasa nyaman dan tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan SIM.
Dengan meningkatkan transparansi dan integritas, Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Kapolri mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri dalam memberantas pungutan liar dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Biaya Resmi Pembuatan SIM:
– SIM A: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– Biaya tambahan: Tes kesehatan dan psikologi
Tindakan yang dapat dilakukan:
– Melaporkan pungutan liar kepada pihak berwajib
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang biaya resmi pembuatan SIM
– Mengawasi proses pembuatan SIM untuk mencegah pungli
Dengan kerja sama antara Polri dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Redaksi-Imam)