
SIDOARJO, BeritaTKP.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan terus bergulir. Kasus yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Adin Santoso, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Tersangka AS, S, dan SY beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Jhon saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
Menurutnya, pelimpahan perkara telah dilakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya, pihaknya akan fokus pada agenda persidangan. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Jhon menyebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Minggu depan akan saya rilis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo terbongkar setelah tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT terhadap tiga kepala desa. Dua di antaranya masih aktif menjabat, sementara satu lainnya merupakan mantan kepala desa.
Ketiganya diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya, Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nominal antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan. Setiap kepala desa disebut menerima komisi sebesar Rp10 juta untuk setiap peserta. (Red/Imm)