Kuantan Singingi, BeritaTKP.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial ER (26) di Dusun Kampung Tengah, Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka ER, yang diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,23 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), kaca pirex berisi sabu, pipet sendok, plastik klip kosong, satu unit handphone OPPO warna merah, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pulau Baru.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka ER di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk FELOZ warna kuning,” ungkap Iptu Hasan Basri.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang dikenal dengan kontak “AP”, dengan harga Rp1.500.000 untuk setengah kantong sabu.
“Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin, artinya selain sebagai pengedar, ia juga pengguna narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada tim atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Polres Kuansing akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)





