GRESIK,BeritaTKP.com — Isu mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang mengaku sebagai mantan pekerja PT Newera Rubberindo dengan memblokade jalan dan menuduh adanya pengeluaran aset pailit akhirnya dijawab secara resmi oleh pihak perusahaan.
Melalui konferensi pers yang digelar bersama PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Chipmunks Playland Indonesia, dan PT NRI, manajemen menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan seluruh proses kepailitan perusahaan berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.
PT New Era Rubberindo Sudah Dinyatakan Pailit Secara Sah
Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa PT New Era Rubberindo telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui surat pemberitahuan Nomor: W14.U1/2156/HK.03/2023 tertanggal 6 Februari 2023, dengan putusan perkara Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya.
Adapun seluruh pengelolaan dan verifikasi aset pailit kini menjadi kewenangan tim kurator yang ditunjuk pengadilan, yaitu André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.
“Tim kurator bertanggung jawab penuh dalam pencatatan, pengelolaan, dan verifikasi seluruh harta pailit. Kami tidak memiliki kewenangan atas aset perusahaan setelah keputusan itu ditetapkan,” terang manajemen PT New Era Rubberindo.
Pihak perusahaan juga menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan boedel pailit (harta pailit), maka kreditor dapat langsung menyampaikan klarifikasi kepada Tim Kurator — bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.
Isu Barang Keluar dari Pabrik Tidak Sesuai Fakta
Perusahaan menegaskan bahwa isu tentang pengeluaran barang dari pabrik di Jl. Mayjen Sungkono No. 55–57 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tidak benar.
Barang-barang yang disebut telah dikeluarkan bukanlah milik PT New Era Rubberindo yang berada dalam proses pailit, melainkan milik beberapa perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama namun terpisah secara hukum, yaitu PT Bridge Fortune, PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.
“Anggapan bahwa barang-barang di lokasi tersebut milik PT New Era Rubberindo pailit adalah tidak benar. Perusahaan-perusahaan lain juga beroperasi di tempat itu dan memiliki aset masing-masing,” tegas perwakilan manajemen.
Tidak Ada Dasar Hukum untuk Hentikan Aktivitas Perusahaan Lain
Menjawab tuntutan sebagian pihak yang meminta penghentian aktivitas pengeluaran barang di lokasi tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penghentian kegiatan oleh perusahaan lain yang sah.
“Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT New Era Rubberindo dalam pailit. Aktivitas kami berjalan sesuai hukum dan sah secara legalitas. Unjuk rasa tanpa dasar justru mengganggu ketertiban umum serta masyarakat luas,” jelas pihak PT Multi Inti Rubberindo.
Klarifikasi Lokasi dan Kepemilikan Barang
Barang-barang yang disimpan di lokasi tersebut juga tidak berada di bawah penguasaan PT New Era Rubberindo, melainkan di lahan milik PT Multi Inti Rubberindo.
Dengan demikian, pihak-pihak yang mengaku sebagai buruh PT New Era Rubberindo tidak memiliki hak hukum untuk mengakses atau memeriksa isi lokasi penyimpanan barang tersebut.
“Kami tidak pernah memberi izin kepada pihak mana pun untuk masuk dan memeriksa barang di lokasi kami, termasuk pihak yang mengaku sebagai mantan buruh PT Newera Rubberindo,” tegasnya.
Langkah Hukum Bila Aksi Penghalangan Terulang
Manajemen menegaskan bahwa jika aksi pemblokiran jalan atau penghalangan aktivitas perusahaan kembali terjadi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan usaha dan menjaga ketertiban di wilayah Gresik.
“Kami akan melapor kepada pihak berwenang bila aksi yang tidak berdasar hukum kembali dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas pihak perusahaan.
Klarifikasi Soal Isu Pembayaran Eks Karyawan
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat tentang adanya pembayaran atau janji kompensasi kepada mantan karyawan, manajemen PT New Era Rubberindo menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pembayaran atau memberikan janji dalam bentuk apa pun kepada siapa saja di luar mekanisme hukum kepailitan.
“Jika ada pihak yang mengaku mewakili perusahaan dan menjanjikan pembayaran, hal itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar manajemen.
Penegasan dari Kuasa Hukum Perusahaan
Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. dan rekan, yang mewakili PT Multi Inti Rubberindo dan PT Newera Rubberindo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan dengan legalitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Bila ada yang keberatan, silakan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Purwandi, S.H.
“Sebagai tambahan Purwandi, S.H juga Menegaskan Kami tidak pernah Membenturkan Para Buruh dengan premanisme hal itu tidak benar adanya, Justru Pihak Perusahaan Sudah Pernah dan ada bukti Valid memberikan dana Kerohiman senilai 1 Miliar kepada Saudara Agus Selaku Pimpinan Serikat Pekerja ada bukti dan dokumentasi saat serah terima, Ujar PH Perusahaan, hal itu adalah bentuk tali asih dari perusahaan kepada para karyawan, namun entah sampai atau tidaknya kami belum Kroscek kelapangan.
PT Newera Rubberindo, PT Multi Inti Rubberindo, dan PT NRI Klarifikasi Isu Aset Pailit dan Aksi Buruh: “Semua Proses Sesuai Ketentuan Hukum”
LPK-RI Gresik Kini Turun Langsung dan Dalami Fakta Lapangan guna Investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, selaku Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, turut memberikan tanggapan atas situasi tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa Tim Khusus Investigasi LPK-RI DPC Gresik telah turun langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi berbagai aduan dari para buruh serta meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan.
“Saat ini kami dengan Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik setelah mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari aduan para buruh, kami berhasil menemui pihak PH perusahaan dan juga pihak-pihak yang berkompeten menjawab terkait aksi demo buruh.
Kami Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti dan mendalami lebih lanjut guna selalu mengungkap fakta di balik berita. Kami pastinya akan selalu membela dan berpihak pada kebenaran.
Hingga berita ini tayang, kami masih terus berupaya menggali tambahan sumber-sumber informasi dari narasumber yang valid dan memiliki hak untuk memberikan keterangan,” tegas Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph.
Dengan adanya konferensi pers dan klarifikasi terbuka ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami duduk perkara secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dengan kurator dan aparat hukum, sementara LPK-RI Gresik akan terus mengawal fakta di lapangan agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.
Kabar Seputar Investigasi:
Kami Tim telah berupaya semaksimal mungkin setelah ketemu dan konfirmasi dengan pihak perusahaan dan Kuasa hukumnya, tim melanjutkan Investigasi menuju area tenda posko para buruh, namun malam itu nihil tak ada buruh yang jaga dilokasi posko, kemudian kami geser menuju rumah para buruh secara acak guna wawancara satu persatu.
Dari sekian banyak banyak buruh yang sudah kami Datangi keterangannya kami simpan, kamipun mencoba mencari fakta pembawa uang kerohiman yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Agus menurut penuturan Kuasa Hukum Kepada kami, agus ini dia selaku ketua Serikat ketua penggerak aksi demo menurut keterangan buruh, namun sejak kemaren malam hingga beritaini kami tayangkan, kami sudah berulang kali menghubungi beliau melalui saluran wa hingga mendatangi rumahnya 3 kali, belum bisa ketemu, adapun dari keluarganya selalu menyampaikan sedang keluar, tidak ada dirumah.
Tim Investigasi tidak berhenti berjuang untuk mendapatkan informasi, kami Tim ke esok hari pagi pagi sudah meluncur kerumah bapak agus namun masih nihil juga, akhirnya tim geser menuju Posko aksi demo buruh New Era, kami jumpai ada lebih dari 6 sampai 8 orang yang berjaya di Posko aksi, dari beliau beliau yang ada dilokasi kamipun mencoba menanyakan hal yang sama kepada para buruh
Bahwa apakah sudah menerima dana Kerohiman yang diberikan perusahaan mereka semua menjawab : kami belum pernah menerima sama sekali terkait dana kompensasi atau dana Kerohiman ini tersebut yang bernilai 1 Miliar tersebut, yang ada justru hak kami selama 5 bulan gaji belum dibayar, THR belum dibayar ujar mereka semua,
Adapun sodara sodara kami para buruh karyawan ini mencapai 1.155 orang semua belum pada menerima baik uang Kerohiman maupun Hak gaji dan THR
Yang ada kami hanya pernah dapat uang oleh pak agus rata rata sebesar 1.000.000 ini adalah uang dari hasil jual rongsokan ujar para buruh, selain itu terakhir kami pernah 1 kali dikasih uang THR hanya separuh gaji sebesar 1.500.000,-
Jadi total yang belum kami terima 3.500.000/bln x 5 bln x 1.155 orang ujar para buruh. Demikian hasil investigasi timsus LPK RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan hasil investigasi di lapangan.
Hingga berita ini tayang kami belum bisa bertemu maupun dapat balasan atau jawaban dari pak agus selaku Ketua aksi demo buruh. Kami menantikan Klarifikasi Hak Jawab beliau.
- Apakah beliau benar-benar menerima uang Kerohiman 1 Miliar sesuai dokumentasi dari perusahaan???
- Kalau Sudah Menerima, kenapa sampai hari ini 16 Oktober 2025 belum juga diberikan kepada pihak yang berhak menerima???
- Uang Rosok yang diberikan kepada para buruh menurut pengakuan para buruh ini apakah juga benar adanya? Kog bisa berani ngasih uang rosok ini klarifikasinya bagaimana???
Kami terus akan berusaha sebaik mungkin mengawal dan menyajikan fakta dibalik berita.(IMM)