MALANG,BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menaikkan status kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret nama seorang kyai berinisial M S A alias S ini dilaporkan oleh Purwaji pada 14 Februari 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial ASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan bagi siapa pun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana memanggil MSA alias S untuk diperiksa sebagai terlapor, berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait hasil pemeriksaan pekerja sosial (peksos), serta bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Malang guna pemeriksaan psikologis korban. Polisi juga akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Proses sudah pada tahap penetapan tersangka,” ujar IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H., Kanit Unit PPA Polres Malang, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Njekto Hadi Sasongko, S.H., kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara tegas dan transparan.

“Perbuatan ini sangat mencederai moral, karena dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sendiri. Kami mendesak aparat menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas. Warganet dan sejumlah pegiat perlindungan anak di Malang mendesak agar kepolisian tidak ragu menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat pelaku disebut sebagai sosok yang memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Langkah cepat Polres Malang ini diharapkan menjadi bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus jaminan keadilan bagi korban anak di bawah umur. (IMM).