Nganjuk, BeritaTKP – Sebelumnya pernah dikupas oleh media ini pada 20 September 2025 lalu bawasanya jika proyek pembangunan yang berada di SDN 2 Ngrengket, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dianggap tidak mematuhi aturan tehnis atau jauh memenuhi ukuran dari pekerjaan berstandart nasional, karena dalam penalaran bahwa nantinya gedung tersebut akan dihuni oleh banyak siswa/jiwa yang hendak menuntut ilmu, demi keselamatan  ” siapa yang akan bertanggung jawab ini semuanya ? ” .

Dalam Episode berikutnya ini pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 12’28 Wib sesuai fakta dilapangan dari hasil pantauan Berita TKP ditemukan  kejanggalan sbb : 1. Sambungan Cor ( kolom ) lama ke kolom baru hanya ditempeli pasangan batu bata bekas sampai lunas dinding atas, dan untuk susulan tembok baru lainnya juga menggunakan batu bata bekas semua ( yang dalam hal ini sudah akan jelang Finishing tak mungkin ada perubahan atau digempur lagi ) . 2. Pilar penyangga teras ( Jawa : Cagak ) kolomnya sangat diragukan karena diperkirakan tidak memakai sepatu ( Jawa : cakar ayam ) sebab keramik lantai sebelah timurnya masih utuh tak ada bekas pelebaran galian untuk tempat cakar ayam, dalam analisa publik mengenai perhitungan matrial sangat berpengaruh pada perbedaan kwalitas . 3. Kayu atap yang telah terpasang dinilai tidak sempurna karena mutu kayunya masih muda dan sambung sambung yang dalam hal ini berpengaruh dalam standart harga, jika dipandang dari segi kwalitas tidak memenuhi standarisasi sebagai gedung negara, atau kalimat lain tidak layak bentuk SNI, saat awak media ini berada di lokasi tidak ada personil dari Pihak Sekolah, Consultan, Pelaksana maupun Pengawas lain, hanyalah seorang yang mengaku bernama Pentil menjawab bila tidak ada orang sama sekali ” ucapnya ” . Andaikata ada pengawasan yang seksama tak mungkin garapan akan semrawut dan berantakan seperti itu ” kata publik ” .

Disini dapat disimpulkan apabila pembangunan tersebut tanpa adanya pengawasan yang sempurna dari pihak instansi terkait, sehingga muncul anggapan bahwa pembangunan yang berbentuk Revitalisasi Satuan Pendidikan hanyalah program yang hanya digunakan kesempatan oleh para oknum untuk menghambur hamburkan uang negara yang mana bersumber dari uang rakyat .

Sementara informasi yang berkembang saat ini dan terdengar ditelinga awak media ini bilamana Consultanmya langsung ditangani dari pihak Dinas sendiri, sedangkan menurut kajian tehnis dan sesuai logika normal bahwa sebuah bangunan benar benar harus melalui ahli technik tersendiri karena gedung negara, bukan asal bisa dan dipaksakan dengan kehendak situasi ” ucap publik ” .

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk, Puguh Harnoto ketika hendak dikonfirmasi oleh Berita TKP pada Jum”at, 10 Oktober 2025 pukul 15’14 Wib. terkait dengan adanya kondisi pembanunan di SDN 2 Ngrengket ini tidak ada respon sehingga berita dikirim ke Redaksi .(tut)