Minahasa Selatan, BeritaTKP.com— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah desa di wilayah hukum Polres Minsel. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 13.20 WITA di dua lokasi berbeda, yakni Desa Ranoyapo dan Desa Poopo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaku pertama diketahui bernama Bilven Tawaang (21), warga Desa Ranoyapo yang berprofesi sebagai petani. Sementara pelaku kedua adalah Lino Waney (18), mahasiswa asal Manado. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam beberapa aksi curanmor di lima lokasi berbeda selama bulan September hingga Oktober 2025.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Resmob berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang telah beraksi di lima tempat kejadian perkara. Beberapa korban yang sudah teridentifikasi adalah Reynaldi Assa dan Indonesia Tambingon,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor, di antaranya Yamaha Nmax New dan Honda CRF merah putih, yang merupakan hasil pencurian di sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait persembunyian pelaku di Desa Ranoyapo. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil menangkap Bilven di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, Bilven mengakui keterlibatan rekannya, Lino. Tak butuh waktu lama, Lino kemudian ditangkap saat berada di area pertokoan Alfamart Desa Poopo.
Kedua pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor hasil curian yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Tindakan kepolisian meliputi penangkapan, interogasi, dan pengamanan barang bukti. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya,” jelas AKP Gede Indra.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa Selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya serta menjaga keamanan masyarakat.(æ/red)