Madiun, BeritaTKP.com — Proyek pembangunan situs makam Mbah Kyai Kuch. Zainal di Desa Jogo Dayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan warga. Pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp95.300.000 itu dinilai warga tidak sebanding dengan hasil fisik bangunan yang telah selesai dikerjakan.

Seorang warga berinisial G yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagian besar struktur bangunan menggunakan material lama.

“Pondasinya itu masih yang lama, cuma diganti keramik, tiang, dan atapnya. Kayunya juga bukan jati, tapi sudah dicat semua supaya kelihatan baru. Kami menduga ada sisa anggaran yang cukup besar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Boeran, saat dikonfirmasi awak media, mengaku bahwa ketidaksesuaian pembangunan tersebut disebabkan oleh kelalaian pekerja.

“Itu karena kelalaian tukang yang dipilih. Anggarannya habis karena dikerjakan selama dua bulan setengah, hasilnya ya seperti itu,” jelasnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak pelaksana kegiatan (TPK) Darto Koripan, selaku penanggung jawab proyek di Desa Jogo Dayuh. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon.

Warga berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait lebih transparan dalam penggunaan dana desa, serta memastikan kualitas pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. (SM)