Madiun, BeritaTKP.com — Aktivitas illegal logging atau penebangan liar kembali marak di kawasan hutan selatan Jati Lawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Berdasarkan temuan wartawan di lapangan pada Minggu (7/9/2025), terlihat sejumlah potongan kayu jati baru yang diduga hasil dari aksi penebangan ilegal.
Dari hasil penelusuran di lokasi, potongan batang jati tersebut ditemukan tertutup daun-daun kering, diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan jejak aktivitas pembalakan liar. Lokasi penemuan berada di area hutan bagian barat, dekat dengan pemukiman warga Desa Selerong dan Glonggong, Kecamatan Dolopo.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar, aksi pencurian kayu jati kerap terjadi pada malam hari. Warga menduga para pelaku memanfaatkan kondisi sepi untuk menebang pohon jati yang berdiameter sekitar 120 sentimeter.
“Sudah sering, terutama malam hari. Kami kadang dengar suara gergaji, tapi nggak berani keluar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Mantri Agus, yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut, ia mengaku tidak mengetahui adanya aksi pencurian
“Saya tidak tahu kalau ada penebangan itu. Wilayah hutan di sini sangat luas, jadi sulit diawasi setiap saat,” tuturnya singkat.
Namun, hasil penelusuran awak media justru menemukan beberapa potongan kayu jati baru di area Suluk, yang jaraknya cukup dekat dengan rumah Mantri Agus. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak petugas hutan setempat.
Sejumlah warga menyayangkan lemahnya pengawasan tersebut, terlebih karena lokasi hutan itu berdekatan dengan situs bersejarah Makam Jati Lawang, yang seharusnya dijaga kelestariannya.
“Sayang sekali, karena kawasan itu bukan cuma hutan produksi, tapi juga punya nilai sejarah bagi warga. Kalau terus dibiarkan, negara jelas dirugikan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum agar praktik illegal logging tidak terus terjadi dan menimbulkan kerugian bagi negara serta kerusakan lingkungan di wilayah Madiun bagian selatan. (SM)