Pamekasan, BeritaTKP.com – Seorang perempuan bernama Rizqan Thayyiba (29), warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, mengaku kecewa karena laporannya terkait kasus pencurian di rumahnya belum juga ditindaklanjuti Polres Pamekasan. Padahal, laporan tersebut telah ia sampaikan sejak 11 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kasus bermula ketika Rizqan yang saat itu berada di Jakarta mendapat kabar dari temannya, Tuan Takur (Aan), bahwa sejumlah barang di rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan, telah hilang. Dari hasil pengecekan, diketahui barang-barang seperti AC, freezer, kompor tanam, TV, kasur, perhiasan, hingga dokumen penting raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.

“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas terlapor. Sampai sekarang, belum ditindaklanjuti,” ujar Rizqan di kantor advokat Dodik Firmansyah, Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Ia menyebut terlapor adalah mantan kekasihnya yang memiliki kunci duplikat rumah. Selain membawa barang-barang, mantan kekasihnya itu juga masih memiliki utang sekitar Rp34 juta.

“Dulu saya modalin usaha, tapi tidak ada bagi hasil, malah barang-barang saya diambil,” ucapnya.

Rizqan berharap Polres Pamekasan segera menaikkan status laporannya ke tahap penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Saya ingin ada kepastian hukum. Sudah lebih setahun menunggu,” tegasnya. (red)