Ntb, BeritaTKP.com – Kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor Bima Kota, Polda NTB, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden yang meluluhlantakkan gedung di Jalan Ksatria No. 3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Kamis (7/8/2025) dini hari.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka digelar di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) sore. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dan Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih, menyampaikan identitas para tersangka, yakni RD (35) yang merupakan Kepala Desa Poja, SH (22) warga Desa Poja, serta DP (17) warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.
“Dua tersangka, RD dan SH, sudah ditahan di Mapolres Bima Kota. Sementara DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala transportasi laut menuju Bima,” ungkap Kapolres Bima Kota.
Hasil penyidikan mengungkap, aksi pembakaran dipicu oleh rasa kecewa dan sakit hati tersangka terhadap hasil audit Inspektorat terkait proyek dana desa. Para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran gedung dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Khusus untuk SH, penyidik menambahkan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
“RD merasa kecewa karena audit tidak dilakukan menyeluruh atas pekerjaannya. Hal ini memicu tindakan nekat membakar gedung Inspektorat,” jelas AKBP Didik.
Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh gedung Inspektorat Kabupaten Bima. Dokumen penting, arsip laporan hasil pemeriksaan (LHP), laptop, hingga perabotan kantor tidak dapat diselamatkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
Meski demikian, aktivitas Inspektorat tidak lumpuh total karena masih memiliki salinan digital. Untuk sementara, pelayanan publik dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat kota. Kapolres Bima Kota juga menyinggung dugaan keterlibatan RD dalam kasus lain.
“Selain kasus pembakaran, RD juga diduga terlibat perkara korupsi dana desa. Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lain,” tandas AKBP Didik Kuncoro.
Polisi memastikan, kebakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima merupakan tindakan sengaja, bukan kelalaian. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.(æ/red)




