Trenggalek, BeritaTKP.Com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan Komplotan pelaku penipuan dan penggelapan bermodus gendam, para pelaku berjumlah 5 orang itu berasal dari Malang. Mereka yakni, Hendro Suwarno, Teguh triono, Hendri Suparno dan Sumali, warga Kecamatan Sukun dan Heri Andik Budiono, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Tersangka kami tangkap di Jalan Raya Suruh, saat dilakukan penghadangan oleh jajaran kami setelah mereka melakukan aksinya di Kecamatan Dongko dan Suruh,kami juga mengamankan barang elektronik milik korban yang berhasil dibawa kabur,” ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Andri Febrianto Al.
Dalam aksinya para pelaku berkeliling ke perkampungan menggunakan minibus dan berpura-pura menjadi sales barang elektronik. Kepada korbannya pelaku menawari tukar tambah barang-barang elektronik dengan harga murah dan bisa menggunakan sistem kredit. Pada saat yang bersamaan, pelaku memanfaatkan ilmu gendam yang dimiliki, sehingga para korban menuruti setiap perkataan dan mempersilakan pelaku membawa barang-barang elektronik maupun barang berharga yang ada di dalam rumah.
Namun selang beberapa saat setelah barang-barang elektronik dibawa kabur pelaku, korban tersadar bila menjadi korban penipuan penggelapan dengan modus gendam. Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung menerjunkan tim buru sergap dan menghadang di sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Bahkan saat beraksi di Kecamatan Suruh, pelaku menawari korban sebuah TV LED 32 inchi dan speaker aktif senilai Rp 4 juta. Barang tersebut ditukar dengan DVD lama dan uang tunai Rp 700 ribu, setelah menerima barang milik korban, pelaku langsung kabur.
Hingga Ke-5 komplotan pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota polsek suruh saat kabur ke luar kota. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit lemari es milik korban, alat komunikasi, serta barang-barang elektronik lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan ke polres lain, karena kuat dugaan komplotan antar kota terersebut juga beraksi di kota lain, Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. @ridwan