Tomohon, BeritaTKP.com – Permasalahan antara dua warga Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, masing-masing CM (40) dan FK (53), terkait dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mesin pertukangan kayu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Tomohon Tengah, Jumat (19/9/2025) sore.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
CM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada FK karena telah menjual satu unit mesin tanpa sepengetahuan pemilik. Ia juga berkomitmen mengganti kerugian atas mesin yang telah dijual serta mengembalikan satu unit mesin lainnya kepada FK.
Sementara itu, FK menerima permintaan maaf CM dan menyatakan telah memaafkan serta tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian tersebut.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan melalui keterangan singkatnya mengapresiasi sikap kedua pihak yang memilih jalan damai. Menurutnya, penyelesaian permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dapat menjadi contoh positif dalam menjaga kerukunan masyarakat. (æ/red)





