H.Saiful Mashud,Ketua Umum DPP ASPATAKI Bersama Anggota ASPATAKI Dirut P3MI Jawa Timur.

Malang,BeritaTKP.com — 12 September 2025, Bertempat di Lafayette Coffee & Eatery Kota Malang, H. Saiful Mashud, Ketua Umum DPP ASPATAKI di depan puluhan Dirut P3MI anggota ASPATAKI di Jawa Timur, menyampaikan Apresiasi atas terbitnya 2 Permen P2MI yang baru, yakni permen no. 17 tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan dan Permen No. 18 Tahun 2025 tentang KUR PMI.

“Aspataki berterima kasih kepada KP2MI karena telah merevisi PERBAN No.9 tahun 2020 dengan diterbitkanya Peraturan Menteri P2MI No.17 tahun 2025 tentang biaya Penempatan. Pembebasan biaya penempatkan yang selamama ini menyesatkan sehingga saat itu ada 3 Kementerian yang bersurat ke BP2MI agar PERBAN No.9 Tahun 2020 direvisi, surat mana diabaikan oleh Kepala Badan waltu itu. Begitu Peraturan Menteri Disyahkan, Merubah Peta Penempatan pada 2026 dan melindungi PMI dengan Peraturan yang benar”, kata H. Saiful mengawali diskusi dengan beberapa dirut P3MI yang hadir.

Secara khusus, H. Saiful mengucapkan terima kasih kepada Mantan Menteri P2MI H. Abdul Kadir Karding, kepada Dua Wamen dan Semua Dirjen, serta Karo Hukum KP2MI yang telah sukses menerbitkan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 tentang biaya penempatan.

“Aspataki berharap Dirjen Penempatan KP2MI segera meninjau kembali Standar PP, Standar PK (dengan segera melakukan bilateral meeting) dan standar PKP agar pelaksanaan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 bisa dilaksanakan segera dan sebaik mungkin termasuk Pelaksanaan Permen P2MI No.18/2025 tentang KUR PMI”, tegas H. Saiful.

Dalam diskusi tersebut, setelah mempelajari secara seksama  kelebihan PERMEN P2MI No.17 dan No.18 Tahun 2025 dan menyatakan siap melaksanakan.

  1. Saiful menegaskan “P3MI cukup berpedoman pada pasal 3 ayat (1, 2, 3 dan ayat 4) PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 termasuk klausul dalam hal Pemberi Kerja tidak menanggung biaya penempatan dan dalam hal Pemerintah Daerahh tidak melaksanakan pelatihan, maka biaya dan jasa pelatihan dibebankkan kepada PMI, sampai semua anggota Aspataki memahami dua PERMEN P2MI yang baru” kata Saiful.
  2. Imam Zuhdi, salah satu pendiri dan Pembina DPP ASPATAKI yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan harapannya melalui ASPATAKI agar bank-bank pelaksana KUR yang ditunjuk pemerintah mempermudah pelaksanaan realiasi KUR PMI. Karena, berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini, CPMI sulit mendapatkan kemudahan dan fasilitas KUR PMI yang disediakan oleh pemerintah karena kendala administratif CPMI dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman KUR PMI ini.

“PMI telah berkontribusi kepada negara berupa devisa dari remitensi uang yang dikirim PMI di luar negeri. Setidaknya, tidak kurang dari 250 Trilyun rata-rata per tahun devisa negara dari PMI. Karena itu, mempermudah pemberian pinjaman melalui skema KUR PMI adalah suatu keharusan”, tegas H. Imam Zuhdi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Filius Yandono, Sekjen DPP ASPATAKI, menambahkan bahwa ntuk itu dalam pelaksanaan Permen No. 17 Tahun 2025 perlu: 1. Petunjuk Teknis (Juknis) / Panduan Operasional yang jelas untuk menyelesaikan potensi konflik hukum dan teknis di lapangan. 2. Sosialisasi Intensif kepada semua stakeholder: BP3MI/P4, Dinas Ketenagakerjaan, P3MI, Serikat Pekerja, dan calon PMI sendiri. 3. Komitmen Nyata untuk mengawal aspek pembiayaan, memastikan kebijakan ini tidak menjadi lip service tetapi benar-benar dapat menjamin penempatan, meringankan beban dan meningkatkan perlindungan bagi PMI.

“Juga penting dilanjutkan dialog sosial triparti agar tidak terjadi gesekan dan bisa bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Sehingga Permen yang progresif ini diharapkan mampu mendorong PMI tetap kompetitif di pasar global namun dengan perlindungan yang maksimal.” Harap Filius.(Imam B)