NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN). Meski salah satu tersangka inisial M, mendapat penangguhan penahanan, penyidik memastikan pengawasan tetap berjalan ketat melalui komunikasi intensif.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menepis keraguan publik terkait status tersangka M. Ia menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk memastikan tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Pengawasan tetap kami lakukan. Komunikasi rutin via telepon terus berjalan dengan kuasa hukum maupun tersangka. Jadi tidak benar kalau dibiarkan tanpa kontrol,” ujar Catur di Mataram, Kamis (11/9).
Menurut Catur, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan hasil rekonstruksi bersama kejaksaan. Selain itu, ada jaminan hukum dari kuasa hukum tersangka bahwa M tidak akan melarikan diri maupun merusak alat bukti.
“Kuasa hukum sudah menjadi penjamin. Artinya, tersangka wajib patuh terhadap seluruh proses hukum. Tidak ada indikasi kabur, semua terpantau,” tegas AKBP Catur.
Meski mendapat penangguhan, status hukum M tidak berubah. Ia tetap dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain M, dua tersangka lain yakni MY dan HC sudah lebih dulu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri dan kini masih tetap menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
“Proses hukum ketiganya kini menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan,” terang Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB
Sementara itu, lanjut AKBP Catur, perihal aktivitas tersangka M yang kembai aktif di media sosial, termasuk siaran langsung, penyidik menilai hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum. Dan hal itu merupakan hak pribadi tersangka.
“Kalau dia aktif di media sosial, itu hak pribadinya. Yang penting tidak menghalangi jalannya penyidikan,” tandas dia.
Dengan penegasan ini, Polda NTB ingin menekankan bahwa proses hukum kasus kematian Brigadir Nurhadi tetap berjalan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. (æ/red)





