Jakarta, BeritaTKP.com – Hari ini Rabu 3 September 2025 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae akan digelar. Sidang kode etik ini digelar menyangkut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

Menurut Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, sidang Kompol Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sementara itu, untuk kasus yang sama, anggota Brimob pengemudi rantis, Bripka Rohmat, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Divisi Propam Polri terus mendalami insiden tewasnya Affan Kurniawan. Berbagai pihak telah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban, Zulkifli. Selain itu, dokumentasi video, foto dari media sosial, serta surat visum et repertum telah dianalisis secara mendetail.

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini dibagi menjadi dua kategori pelanggaran:

  1. Pelanggaran Berat – Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di sebelah kiri pengemudi) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
  2. Pelanggaran Sedang – Lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang duduk di posisi belakang sebagai penumpang rantis.

Sidang untuk pelanggaran kategori sedang akan digelar setelah proses untuk kategori berat selesai.

Dari gelar perkara yang digelar di Divisi Propam Polri, terungkap bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan simultan tanpa saling menunggu demi mempercepat penanganan kasus. Bareskrim Polri pun telah memulai persiapan untuk menindaklanjuti aspek pidana dari kasus tewasnya Affan Kurniawan.

“Langkah simultan antara proses etik dan pidana adalah langkah baik untuk memastikan keadilan cepat dan transparan,” ujar Anam.

Sidang etik Kompol Cosmas hari ini menjadi sorotan karena terkait kematian tragis Affan Kurniawan. Proses etik dan pidana yang berjalan simultan menunjukkan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar hukum sekaligus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.(æ/red)