Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang duda berinisial WD (38), warga Narmada, Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu, kami akan lakukan penahanan,” jelas Iptu Eko, dalam keterangannya yang diterima Kamis (14/8/2025).
WD diketahui memegang kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Mutiara Sukma, namun hasil resmi baru akan keluar tujuh hari mendatang.
“Kalau kesimpulannya mengalami gangguan jiwa, perkara akan dihentikan melalui SP3. Tapi saat ini, proses hukum masih tetap berjalan,” tegas Iptu Eko.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, selama dilakukan proses pemeriksaan, WD masih bisa berkomunikasi dengan baik sehingga penyidik menilai proses hukum bisa dilanjutkan.
Dari keterangan korban yang dihimpun pihak Kepolisian, WD pertama kali melakukan aksi bejatnya di kamar mandi rumah mereka. Pelaku mengiming-imingi uang kepada korban, namun janji itu tak pernah dipenuhi.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian ini,” ungkap Iptu Eko.
Korban dan WD tinggal bersama setelah orang tuanya bercerai. Aksi terakhir terjadi pada Juli 2025. Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit pada area kemaluan kepada pamannya, yang kemudian menanyakan penyebabnya hingga korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya.
“Kini korban berada di bawah perlindungan pamannya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis bersama kakak laki-lakinya. Kita memastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban,” tutup Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram.(æ/red)




