Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembangkan kasus penangkapan seorang mahasiswa berinisial MA (22) asal Desa Semparu yang kedapatan mengambil paket ganja di Kantor Pos Kopang, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

MA ditangkap oleh anggota TNI saat mengambil paket berisi ganja seberat 488 gram. Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh TNI.

“Pengembangan kita lakukan karena pelaku mengaku namanya dipinjam oleh rekannya untuk memesan ganja,” ungkap Iptu Yudha, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil interogasi awal, MA mengaku barang tersebut milik rekannya berinisial RS, warga Desa Seteling, Kecamatan Batukliang Utara. Saat ditangkap, MA sempat menghubungi RS, namun yang bersangkutan tidak datang.

Polisi sudah melakukan pencarian terhadap RS, namun hingga kini belum ditemukan. Meski disebut dalam pengakuan tersangka, RS belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik masih mengumpulkan bukti keterlibatan.

“Kami belum bisa memastikan apakah benar barang tersebut milik RS. Pembuktian masih kami lakukan,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah MA terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar mahasiswa dan masyarakat umum. Namun atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(æ/red)