Malang, BeritaTKP.com — Polsek Dau kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani aduan masyarakat melalui layanan darurat WA 110 Polres Malang. Pada Selasa (29/07/2025), pukul 06.40 WIB, seorang warga bernama saudari ISNA melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rumah Kos Putri Wijayati Jl.Tirto Rahayu No.83 B Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Dalam aduannya, pelapor menginformasikan bahwa warga sekitar telah terjadi pencurian di lokasi tersebut. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh operator 110 Polres Malang,selanjutnya  mengoordinasikan dengan piket SPKT dan Reskrim Polsek Dau melalui telepon WA.

Petugas dari Polsek Dau dipimpin Aiptu Agus P kemudian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani laporan tersebut. Setibanya di lokasi, Petugas melakukan olah TKP awal, mencatat keterangan dari korban serta saksi sekitar, dan memastikan tidak ada kerugian yang lain atau gangguan lebih lanjut. Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan cepat Polsek Dau dalam menanggapi setiap aduan yang masuk, khususnya melalui sistem pengaduan nasional 110.

Setelah Situasi di sekitar TKP dalam kondisi aman dan terkendali. Proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh unit Reskrim Polsek Dau guna mengungkap pelaku serta motif kejadian.

Kapolsek Dau Kompol Suyatno ,S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap informasi masyarakat. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan menjamin bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Layanan 110 merupakan kanal penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung,” ujarnya. (HmsPolsek Dau/Imam)