Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digemparkan oleh temuan bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, dan berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah hanya dalam hitungan jam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan. “Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Disebutkan Iptu Luk Luk, WA melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi penuh kepanikan, ia meminta bantuan anak pertamanya yang masih berusia lima tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik.
“WA memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi serta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Tanpa membungkus sang bayi dengan kain, ia membawanya ke kebun di belakang rumah dan membaringkannya di atas tanah, dengan ari-ari yang diletakkan di sampingnya. Usai tindakan tersebut, WA kembali ke rumah, membersihkan diri dan kamar mandi, lalu tertidur karena kelelahan dan pendarahan.
Tak lama setelah kejadian, seorang warga menemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan dan segera melapor ke aparat desa. Kecurigaan mengarah ke WA, mengingat kondisinya yang terlihat pucat dan lemas.
Setelah penyelidikan awal dan pemeriksaan medis di Puskesmas Bagu, WA akhirnya mengakui bahwa bayi itu adalah darah dagingnya sendiri.
“Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah pemeriksaan, ia mengaku bahwa bayi itu anak kandungnya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
WA kini dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menelantarkan anak yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Pihak Kepolisian juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lombok Tengah guna memberikan pendampingan psikologis, tidak hanya kepada WA, tetapi juga anak sulungnya yang turut menyaksikan proses kelahiran tersebut. (æ/red)




