ilustrasi

Lombok Barat, BeritaTKP.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan LS (40), seorang guru sekolah dasar (SD), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap mantan siswinya. Penetapan ini dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana tersebut.

“Betul, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan di sel tahanan Polres Lombok Barat,” tegas AKP Lalu Eka Mardiwinata, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, Sabtu (26/7/2025).

LS sebelumnya dilaporkan oleh korban yang kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA), mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh guru tersebut sejak masih kelas enam SD. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 5 Juli 2025, di sebuah lokasi dekat rumah korban. LS disebutkan sempat mengancam korban akan menyebarkan video syur mereka jika tidak menuruti keinginannya. Ancaman itu membuat korban berada di bawah tekanan dan terus menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Dalam upaya mengungkap kebenaran, Satreskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi, yang terdiri dari keluarga korban, pejabat desa, pihak Dinas Pendidikan, serta saksi ahli, termasuk dokter visum dan psikolog.

“Proses penyelidikan telah mengarah kuat pada pelaku. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan korban menunjukkan bahwa pelaku memang melakukan kekerasan seksual secara sistematis dan terencana,” beber AKP Lalu Eka.

Dalam proses hukumnya, LS dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman serta penyebaran konten pornografi.

Pihak penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Penahanan terhadap tersangka LS dinilai penting untuk mencegah terjadinya upaya melarikan diri maupun mempengaruhi saksi lainnya.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Korban akan mendapatkan perlindungan maksimal secara hukum dan psikologis,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Barat. (æ/red)