
Sidoarjo,BeritaTKP.Com– sebuah warkop atau Caffe yang berada dikawasan Bypass Juanda Sedati, Sidoarjo Jawa-Timur,kedapatan menjual minuman keras (miras) disinyalir tidak ada izin usaha yang sesuai,seperti :
1.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL)
2.Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai( NPPBKC).
3.SIUP MB(Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)
4.NIB (Nomer Induk Berusaha);Sebagai pengantin berbagai Izin usaha seperti SIUP,TDP, dan SKU.Tidak asal jual semaunya demi kepentingan pribadi tapi tidak melihat dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam pantauan beberapa awak media dari tim investigasi,Jum’at malam 25.Juli 2025,menelusuri beberapa caffe yang berada di kawasan Bypass Juanda,Sedati,Sidoarjo masih banyak jual minuman keras tanpa dilengkapi dokumen atau surat keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Perdagangan dan Bea Cukai.
Karena kalau kita mengacu peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomer 20/M-DAG/PER/5/2014,penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan ditempat-tempat tertentu:Hotel Restoran,Bar,Toko Bebas Bea: sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
Minuman beralkohol tidak dapat dijual di sembarang tempat sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang
berbunyi:
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
- Hotel , Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur
(2) Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada: a. Toko Bebas Bea (TBB) ; dan b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa:
- Minimarket;
- supermarket, hypermarket; atau
- toko pengecer lainnya.”
Untuk penjual atau pengecer harus menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Apakah caffe atau warkop yang menjual minuman beralkohol sudah memenuhi syarat itu?
Tentunya Dinas terkait Satpol PP, Dinas Pariwisata Kepolisian Setempat segera menertibkan caffe atau warkop yang disinyalir jual minuman beralkohol.
Tentu timbul pertanyaan:
Apakah warkop atau caffe yang berada di kawasan Bypass Juanda memiliki izin usaha untuk menjual miras ?
Bagaimana warkop ini bisa beroperasi tanpa izin edar mihol yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai?
Apa langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menindak warkop ini? Semua tergantung Dinas terkait untuk menertibkan caffe nakal,yang sembunyi2 bahkan terang-terangan terpampang disalah satu meja deretan jenis minuman beralkkhol dari segala jenis.(Imam B)





