SUMEDANG, BeritaTKP.com – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan modus unik. Salah satu pelaku berpura-pura tertabrak korban untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, pelaku dengan inisial DR alias Ijang (27) beraksi bersama rekannya yang kini masih buron. Mereka sengaja berpura-pura menjadi korban tabrakan agar korban berhenti, lalu melakukan kekerasan.

“Modusnya, pelaku berpura-pura tertabrak, kemudian mengejar dan menghentikan korban. Setelah korban berhenti, pelaku memukul dan menusuk dagu korban menggunakan gunting,” kata AKBP Sandityo dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyidikan, aksi ini terjadi pada 22 Mei 2025 di kawasan Cipacing, Jatinangor, Sumedang.

Selain curas, polisi juga mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan empat pelaku lainnya, yakni AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Mereka mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan obeng.

“Pelaku Ledus cs ini beraksi di beberapa titik di Jatinangor dan Sukasari. Mereka membagi peran, ada yang memetik motor, ada yang jadi joki,” ujar Sandityo.

Polisi menyita tiga unit motor, STNK, kunci T, dan obeng sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP untuk curas dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP untuk curanmor dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Semua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Sumedang. Kami masih memburu satu DPO,” tegas Kapolres. (æ/red)