Cianjur, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur melaksanakan doorstop terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Parigi, Kampung Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menetapkan sebanyak enam belas orang sebagai tersangka, yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur dengan peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut.

AZ (15) berperan sebagai pendorong temannya untuk berkelahi serta menonton di lokasi kejadian. AN (14) bertindak sebagai pembawa motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut. FD (13) dan RA (14) sama-sama berperan merekam kejadian, sementara RA juga membawa motor. BG (13) terlibat langsung dalam perkelahian sekaligus membawa motor.

MN (13) diketahui sebagai pelaku yang turut berkelahi dan juga mengajak rekan-rekannya untuk mengadakan perkelahian tersebut. SS (14) berperan sebagai perekam dan juga sebagai pengajak dalam aksi kekerasan, sedangkan MH (14) turut berkelahi di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, RS (14), RA (14), RF (14), AM (14), RP (14), MR (14), PN (14), dan MF (14) diketahui berperan sebagai penonton saat kejadian berlangsung, yang turut memberikan dukungan secara pasif terhadap aksi kekerasan tersebut.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk merekam dan menyebarluaskan video kekerasan, serta satu set pakaian milik korban.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar AKP Tono. Ia menambahkan bahwa karena seluruh pelaku merupakan anak, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, dengan memperhatikan seluruh tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (æ/red)