Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi beruntun yang digelar pada Selasa (22/07), tim opsnal berhasil mengamankan empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)  yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.

Penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,27 gram, serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan keempat pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. dalam keterangannya, Rabu (23/07).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M (32), yang diamankan di pinggir jalan menuju Desa Suranadi, Kecamatan Narmada. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu yang dibawa oleh pelaku. Dalam interogasi awal, M mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A, yang menyuruhnya untuk mengantar ke pelaku lain berinisial S.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian membekuk A (40) dan J (50) yang sedang berada di salah satu kafe kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Tak berhenti sampai di situ, tim lalu bergerak cepat mengamankan S (41) di kediamannya di Kecamatan Narmada.

“Dari pengembangan terhadap M, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap A dan J di kafe. Selanjutnya, S juga berhasil diamankan di rumahnya,” jelas AKP Bagus.

Dalam operasi ini, selain sabu, polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, yang kini menjadi barang bukti. Keempat pelaku kini mendekam di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dengan pidana maksimal mencapai 20 tahun sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini menegaskan bahwa kami serius memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Bagus.

Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Tanpa bantuan masyarakat, pengungkapan semacam ini akan sulit. Kami sangat menghargai kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram. (æ/red)