Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Dua pemuda masing-masing berinisial SM (25) dan AD (21) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) usai terlibat dalam aksi pencurian bahan bangunan di sebuah villa yang tengah dibangun di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangannya, Rabu (23/07) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Loteng. Mereka merupakan warga dari desa setempat,” jelas Iptu Luk Luk saat dikonfirmasi.

Aksi kriminal ini, jelas Iptu Luk Luk, terjadi pada Sabtu malam, 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di lokasi pembangunan villa yang terletak di Dusun Petiwung, Desa Sukadana. Saat kejadian, dua orang saksi tengah beristirahat di lantai satu, sementara tujuh pekerja lainnya tidur di lantai dua.

Tiba-tiba terdengar suara lemparan batu dari arah depan bangunan, yang membangunkan kedua saksi. Merasa curiga dan terancam, mereka segera bersembunyi di salah satu ruangan. Namun, beberapa saat kemudian, tiga orang pelaku masuk ke ruangan tersebut.

Salah satu dari mereka menodongkan parang dan mengancam dua saksi tersebut selama hampir 20 menit. Sementara itu, satu pelaku lainnya menggasak sejumlah material bangunan dari lokasi proyek.

Setelah berhasil membawa barang curian, ketiga pelaku kabur dari tempat kejadian. Menurut data dari pihak kontraktor yang melapor, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta, meliputi berbagai jenis bahan bangunan yang belum sempat digunakan.

“Begitu menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari sehari, dua pelaku utama berhasil kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Saat ini, dua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar buronan. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian disertai kekerasan, mengingat adanya unsur pengancaman dengan senjata tajam yang menambah berat hukuman. (æ/red)