Lombok Barat, BeritaTKP.com – Seorang oknum guru sekolah dasar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LS, warga Kecamatan Sekotong dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindakan asusila terhadap mantan siswinya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya, dalam keterangannya, Senin (21/7) mengungkapkan bahwa laporan diterima terkait dugaan persetubuhan berulang kali yang dilakukan oleh LS terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kini berstatus sebagai siswi SMA.
Dari pengakuan korban, sambung AKP Eka, modus pelaku menjalankan aksi tak senonohnya tersebut dengan memanfaatkan rekaman video syur. Video itu diduga sebagai alat untuk mengintimidasi korban agar terus memenuhi permintaannya.
“Dulu pelaku memberitahu korban bahwa apa yang dilakukannya sempat direkam dan videonya masih tersimpan. Video inilah yang menjadi senjata terduga pelaku untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Eka.
Aksi tak senonoh tersebut, menurut keterangan korban sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Ancaman penyebaran video intim tersebut membuat korban tak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan pelaku. Bahkan terakhir kali perbuatan asusila ini diduga dilakukan pada 5 Juli 2025.
Pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk pihak keluarga korban, aparat desa setempat, pejabat Dinas Pendidikan, serta ahli terkait. Proses investigasi terus bergulir dengan rencana pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kami akan gelar perkara dalam waktu dekat untuk memastikan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan LS sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Jika terbukti bersalah, tegas AKP Eka, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun korban kini telah berusia di atas 18 tahun, unsur pemaksaan dan intimidasi melalui rekaman video menjadi poin krusial dalam kasus ini.
“Kita pastikan kasus ini akan kita tuntaskan dengan serius dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Lalu Eka. (æ/red)




